Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Beliau adalah pengasuh wesbsite KonsultasiSyariah.com sekaligus pembina KPMI)
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Dalam beberapa praktek mudharabah (transaksi permodalan) atau musyarakah (usaha bersama) di msyarakat, seringkali kita melihat poin aturan prosentase bagi hasil dengan mengacu pada modal. Ada yang besar dan ada yang kecil. Misal, ada yang menawarkan, tanam modal minimal 10 juta, akan mendapatkan 2% perbulan.
Apa yang terbayang dari angka 2% itu?
Umumnya orang memahami, angka 2% dari modal. Karena itu yang lebih pasti. Bukan 2% keuntungan. Karena keuntungan tidak bisa diprediksikan.
Dan umumnya seorang pemodal akan memperhitungkan nilai kepastian dari modal yang dia kucurkan.
Salah Satu Indikator Riba
Tahukah anda, ternyata kesepakatan semacam ini termasuk salah satu indikator transaksi riba. Dan ini salah satu pembeda antara bagi hasil yang syar’i dengan transaksi riba dalam akad mudharabah atau musyarakah.
- Ketika bagi hasil mengacu pada keuntungan, ini akad mudharabah yang syar’i
- Ketika bagi hasil mengacu pada modal, ini transaksi riba
Mengapa Riba? Sementara itu Lebih Pasti?
Anda bisa perhatikan, ketika pemodal mendapatkan jaminan n% dari modal yang dia berikan, tidak ada bedanya dengan orang memberikan utang kepada orang lain, sementara dia mendapat jaminan kelebihan dari utangnya. Dan ini riba.
Atau, ketika usaha itu sama sekali tidak untung, sementara pemodal mendapat bagian berdasarkan prosentase modal, maka pihak pelaku usaha di posisi rugi. Sementara pihak pemodal selalu diuntungkan.
Dan itulah prinsip riba, sohibul mal (pemillik modal) selalu dalam posisi aman.
Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang adanya keuntungan tanpa ada pengorbanan.
Dari Itab bin Usaid, beliau mengatakan,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهاه عن ربح ما لم يضمن
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya untuk mengambil keuntungan tanpa menanggung kerugian. (HR. Baihaqi dalam Sunan as-Shugra 1509, at-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar 4/39, dan yang lainnya)
Keterangan Ulama yang Melarangnya
Salah satu bentuk bagi hasil dalam transaksi musyarakah atau mudharabah yang dikritik para ulama adalah memberikan sejumlah uang yang disepakati kepada salah satu pemodal. Misalnya, 5 orang patungan modal untuk usaha. Si A siap memberikan modal terbesar, dengan syarat, dia mendapatkan tambahan 1 juta di luar bagi hasil yang dia dapatkan. Artinya, si A mendapatkan dua bagian:
- Bagi hasil berdasarkan prosentase keuntungan yang disepakati
- Uang 1 juta tambahannya, tanpa melihat nilai keutungan
Ibnu Qudamah dalam al-mughni menyatakan,
ولا يجوز أن يجعل لأحد من الشركاء فضل دراهم، وجملته أنه متى جعل نصيب أحد الشركاء دراهم معلومة , أو جعل مع نصيبه دراهم , مثل أن يشترط لنفسه جزءا وعشرة دراهم , بطلت الشركة
Tidak boleh menetapkan adanya kelebihan sekian dirham untuk salah satu pemodal. Ringkasnya, ketika dia menetapkan adanya bagian salah satu pemodal uang dengan nilai tertentu, atau menetapkan untuk salah satu pemodal, nilai bagi hasil plus beberapa dirham, misal: dia mempersyaratkan dirinya mendapat bagian dari bagi hasil ditambah uang 10 dirham, maka musyarakah menjadi batal.
Kemudian, Ibnu Qudamah menukil keterangan Ibnul Mundzir,
أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على إبطال القراض إذا شرط أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة ، وممن حفظنا ذلك عنه مالك والأوزاعي والشافعي , وأبو ثور وأصحاب الرأي
Ulama yang kami ketahui pendapatnya telah sepakat tentang batalnya transaksi qiradh, apabila salah satu atau kedua belah pihak mempersyaratkan adanya bagian sekian dirham untuk dirinya. Diantara yang kami ketahui pendapatnya yang menyebutkan masalah ini adalah Imam Malik, al-Auza’i, as-Syafii, Abu Tsaur, dan ashabur Ra’yi (ulama Kufah).
Kemudian, Ibnu Qudamah menyebutkan sisi negatif persyaratan semacam ini, sehingga transaksinya tidak sah,
أنه إذا شرط دراهم معلومة , احتمل أن لا يربح غيرها , فيحصل على جميع الربح , واحتمل أن لا يربحها , فيأخذ من رأس المال جزءا ، وقد يربح كثيرا , فيستضر من شرطت له الدراهم
Ketika dia mempersyaratkan mendapatkan tambahan sekian dirham, bisa jadi usaha itu hanya untung sekian dirham, sehingga dia mendapatkan seluruh keuntungan. Atau usaha itu sama sekali tidak untung, sehingga dia mengambil bagian dari modal. Atau usaha itu untung besar, sehingga dia merasa rugi dengan syarat sekian dirham yang dia utarakan.
(al-Mughni, 5/148).
Anda bisa perhatikan, mendapatkan jatah pasti dalam transaksi mudharabah atau musyarakah, memicu timbulnya sengketa. Sehingga bisa merugikan pihak lain. Yang lebih tepat, prosentase mengikuti nilai keuntungan di akhir transaksi.
Allahu a’lam.
PengusahaMuslim.com didukung oleh .
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial